For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2018 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara struktural melalui pengaturan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan yang berpihak pada anak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Prinsip dan strategi KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
  2. Lima kluster pemenuhan hak anak, yaitu: hak sipil dan kebebasan, hak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak mendapatkan perlindungan khusus.
  3. Tahapan pengembangan KLA, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha dalam upaya perlindungan anak.
  5. Pembentukan Forum Anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan terkait anak.
  6. Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan KLA yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah pusat/provinsi, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)