Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi retribusi daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. Upaya intensifikasi ini dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan retribusi dari jenis retribusi daerah yang sudah ada. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, termasuk perubahan pada definisi, penghapusan dan perubahan pasal-pasal tertentu, serta penambahan ketentuan baru mengenai tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat rekreasi dan olahraga, serta izin gangguan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai insentif bagi petugas pemungut retribusi dan mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi daerah.