Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 605.606.641.063,-, belanja daerah sebesar Rp. 658.706.641.063,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.100.000.000-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.900.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 53.100.000.000,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. (0,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.