For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Also known as: PMK 163/PMK.05/2010 · PMK No. 163/PMK.05/2010

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2010Publication Date:6 September 2010
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 September 2010
Publication Date06 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis tarif layanan, termasuk tarif data penginderaan jauh, informasi berbasis citra penginderaan jauh, pencetakan informasi citra, bimbingan teknis pengolahan data, dan produk rekayasa industri teknologi dirgantara. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya tambahan seperti pengiriman, handling, dan akomodasi, yang dibebankan kepada pengguna jasa. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, tarif untuk Data Penginderaan Jauh SPOT-4 ditetapkan sebesar Rp0,00.

(-)

(-)