Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan APBDesa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya, mengembangkan sumber pendapatan Desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif, mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD, dan memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau bergelombang dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.