For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 6/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengakatandan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan APBDesa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya, mengembangkan sumber pendapatan Desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif, mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD, dan memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau bergelombang dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.