on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham M.HH-01.KP.08.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011, yang mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori: Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Umum, dan Jabatan Fungsional Tertentu, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tersendiri. Penetapan jabatan dan kelas jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan berlaku mulai Januari 2011.