on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 31/2020 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman cara pembuatan kosmetika yang baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kosmetika yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu. Peraturan ini mengatur definisi kosmetika, cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), dan sertifikat terkait CPKB. Industri kosmetika diwajibkan memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku selama lima tahun. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait pedoman pembuatan kosmetika.