For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 31/2020 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman cara pembuatan kosmetika yang baik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kosmetika yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu. Peraturan ini mengatur definisi kosmetika, cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), dan sertifikat terkait CPKB. Industri kosmetika diwajibkan memiliki Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang berlaku selama lima tahun. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait pedoman pembuatan kosmetika.

(-)

(-)