For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date08 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan khusus (bebas narkoba, bersedia bekerjasama, tidak melakukan tindakan meresahkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun). Pengangkatan dilakukan melalui tim penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. PNS yang diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat izin Bupati dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Perangkat desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemberhentian.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir sesuai dengan keputusan pengangkatan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.