Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan khusus (bebas narkoba, bersedia bekerjasama, tidak melakukan tindakan meresahkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun). Pengangkatan dilakukan melalui tim penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. PNS yang diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat izin Bupati dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan (usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Perangkat desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemberhentian.