Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 979.683.002.107,00, belanja daerah sebesar Rp 888.438.419.143,00, surplus sebesar Rp 91.244.582.964,00, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 35.704.318.707,00 dan pengeluaran sebesar Rp 9.446.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 26.258.318.707,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.864.642.183.185,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 359.600.932,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.864.282.582.253,73. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2011 di BUD sebesar Rp 35.451.396.312,00 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2011 sebesar Rp 117.605.323.418,00. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.