on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru yang Bertugas di Daerah
Also known as: Permendikbud 32/2007 · Permendikbud No. 32 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2007
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal. Bantuan kesejahteraan ini berupa pengalokasian dana oleh pemerintah yang tidak bersifat permanen. Guru yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang telah bertugas di daerah khusus minimal satu tahun secara terus menerus. Daerah khusus didefinisikan sebagai desa terpencil, desa dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, atau desa perbatasan yang sulit dijangkau transportasi. Proses penentuan penerima bantuan melibatkan Bupati, Gubernur, dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Bantuan ini diberikan setiap tahun berdasarkan tingkat kesulitan daerah dan keadaan fiskal negara. Bantuan dapat dihentikan jika terjadi kondisi tertentu seperti kematian, pensiun, atau pelanggaran peraturan oleh guru.