For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 6/2023 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 14.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Batu Bara untuk tahun 2023-2043. RPIK ini bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. - *Latar Belakang dan Tujuan:* RPIK disusun sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam melaksanakan program pembangunan industri unggulan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari pembangunan industri provinsi dan nasional, memperkuat struktur industri daerah, serta menciptakan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat. - *Ketentuan Substansial:* - Industri Unggulan Daerah: Meliputi industri pangan, farmasi dan kosmetik, tekstil, alat transportasi, barang modal, hulu agro, logam dasar, dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara. - Arah Kebijakan: Pembangunan industri kecil menengah yang berkelanjutan berbasis teknologi dan inovasi. RPIK dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun atau jika terjadi kondisi tertentu seperti bencana alam atau perubahan peraturan. - Pelaksanaan Perencanaan dan Pembangunan: RPIK mengacu pada RPJDP, RPJMD, dan RTRW Kabupaten, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri. - Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK. - Pembiayaan: Bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)