on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA KONSTRUKSI
Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 7/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pembinaan usaha jasa konstruksi, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, menjamin kepastian dan keandalan perusahaan, serta mewujudkan keterpaduan dalam pengaturan dan pembiayaan usaha jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi, baik secara terintegrasi maupun terpisah. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk unit kerja/instansi untuk melaksanakan fungsi ini. Proses permohonan IUJK meliputi izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah berkas lengkap. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur.