Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. APBD disusun dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait proses penganggaran hibah dan bantuan sosial.
APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 617.131.228.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 640.161.228.000,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.277.292.098,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 244.000.000,00.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan.