Peraturan Pemerintah ini menetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan terkait tugas, kewenangan, dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD meliputi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Selain itu, tunjangan kesejahteraan seperti Tunjangan Kesehatan dan uang duka juga diatur. Pengelolaan keuangan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).