For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: PP 110/2000 · PP No. 110 Tahun 2000 · PP Nomor 110 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:30 November 2000Publication Date:30 November 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2000
Publication Date30 November 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan terkait tugas, kewenangan, dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD meliputi Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Selain itu, tunjangan kesejahteraan seperti Tunjangan Kesehatan dan uang duka juga diatur. Pengelolaan keuangan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)