For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Also known as: PP 17/2022 · PP No. 17 Tahun 2022 · PP Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 April 2022Publication Date:18 April 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalIbu Kota NusantaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2022
Publication Date18 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang mengatur mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Regulasi ini menjabarkan beberapa kebijakan utama sebagai berikut:

  • Deposisi sumber dan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara, termasuk penggunaan APBN dan sumber lain yang sah.
  • Menetapkan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga yang memfasilitasi pemerintahan daerah khusus dan pengelolaan aktivitas yang berhubungan dengan pembangunan IKN.
  • Menjabarkan kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU IKN) melalui skema pendanaan, pengelolaan aset yang melibatkan BMN dan ADP, serta integrasi kebijakan kawasan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
  • Memfasilitasi pajak khusus dan pungutan khusus untuk mendukung pendanaan.

Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini.

Sanksi yang diatur dalam peraturan ini mencakup:

  • Sanksi Administratif: Setiap pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sanksi Pidana: Pihak yang menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.