on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Also known as: Peraturan BPKH 5/2018 · Peraturan BPKH No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji. Tujuan investasi keuangan haji adalah untuk meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH, dengan wajib dilakukan sesuai prinsip syariah serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas secara transparan dan akuntabel.
Investasi dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga (Surat Berharga Syariah Negara, Surat Berharga Syariah Bank Indonesia, Efek Syariah yang diawasi OJK), emas (batangan dan/atau rekening emas), investasi langsung (usaha sendiri, penyertaan modal, kerjasama investasi, investasi langsung lainnya), dan investasi lainnya yang ditetapkan oleh BPKH. Terdapat batasan persentase untuk setiap bentuk investasi: emas maksimal 5%, investasi langsung maksimal 20%, investasi lainnya maksimal 10%, dan sisanya dalam bentuk surat berharga.
Badan Pelaksana BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi dengan memperhitungkan potensi risiko, imbal hasil, dan potensi pelemahan nilai tukar Rupiah. Hasil investasi dinyatakan dalam return on investment (ROI). Investasi pada Surat Berharga Syariah Negara wajib mempertimbangkan optimalisasi tingkat return dan risiko, serta kesesuaian profil jatuh tempo. BPKH dapat melakukan transaksi lindung nilai untuk mengurangi risiko kerugian akibat pelemahan nilai Rupiah. Investasi DAU dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko yang rendah. Investasi wajib mematuhi peraturan mengenai manajemen risiko, termasuk prinsip four eyes.