For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 April 2020Publication Date:9 April 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date09 April 2020
Publication Date09 April 2020
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 16). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo. Hal ini dilakukan dengan memperkuat permodalan melalui partisipasi pihak lain selain Pemerintah Daerah, sehingga PD. BPR Tanggo Rajo memiliki daya saing yang lebih baik.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Bentuk Hukum: PD. BPR Tanggo Rajo diubah menjadi PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda). Seluruh aset, usaha, hak, kewajiban, dan kepegawaian PD. BPR Tanggo Rajo beralih kepada PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda).
  • Modal: Modal PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), termasuk modal yang sudah disetorkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Kepemilikan Saham: Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 51%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 49%).
  • Kegiatan Usaha: Meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, dan membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program.
  • Tata Kelola: PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda) wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran).
  • Organ Perseroda: Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  • Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran. Komisaris dan Direksi wajib membuat laporan triwulan dan tahunan.
  • Penggunaan Laba: Laba bersih setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba daerah/dividen, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perikatan dan perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan atas nama PD. BPR Tanggo Rajo tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan tersebut. 3. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaian sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Tanggo Rajo (Perseroda).

(-)