For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 8/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta pertumbuhan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian tertentu seperti pemakaian kendaraan dinas dan lapangan olahraga untuk kepentingan pemerintah daerah dan sekolah tanpa pungutan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan daerah. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan, seperti penggunaan tanah, bangunan, inventaris pemerintah daerah, kendaraan, dan alat-alat laboratorium. Besarnya tarif ditetapkan secara spesifik untuk setiap jenis penggunaan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.