Peraturan Bupati ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Semula APBD sebesar Rp4.196.211.185.782,00 bertambah sebesar Rp17.276.603.000,00 sehingga menjadi Rp4.213.487.788.782,00. Peningkatan ini mencakup penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus, penyediaan anggaran mandatori yang belum teralokasi, pendanaan keperluan mendesak, dukungan pendanaan untuk Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Jawa Timur, penyesuaian Dana Insentif Daerah, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.