For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1993 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 13/1993 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 1995Publication Date:21 Juli 1993
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date14 Juli 1995
Publication Date21 Juli 1993
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Januari 1955 tentang Pajak karena Menyelenggarakan Keramaian/Tontonan Umum (Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1956 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi dan munculnya berbagai jenis hiburan dan keramaian yang membuat peraturan lama tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pengaturan pajak atas berbagai jenis pertunjukan dan keramaian umum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah seperti Pertunjukan dan Keramaian Umum, Tempat Pertunjukan, Tanda Masuk, Harga Tanda Masuk (HTM), Penyelenggara, Pembayaran, Penonton, dan Pengunjung. 2. **Perizinan**: Setiap penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian umum memerlukan izin dari Bupati. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis yang berisi informasi detail mengenai penyelenggara, tempat, waktu, jenis pertunjukan, harga tanda masuk, dan jumlah penonton. 3. **Objek dan Subjek Pajak**: Objek pajak adalah penyelenggaraan pertunjukan film, kesenian daerah/nasional, pertandingan olahraga, pasar malam, kolam renang, panti pijat, persewaan video kaset, permainan anak-anak, dan lainnya. Wajib pajak adalah penonton atau pengunjung, sedangkan penanggung pajak adalah penyelenggara. 4. **Tarif Pajak**: Besarnya pajak ditetapkan berdasarkan persentase dari harga tanda masuk atau pembayaran, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis pertunjukan dan keramaian umum (misalnya, bioskop, kesenian, pasar malam, olahraga, kolam renang, panti pijat, persewaan video, permainan anak-anak). 5. **Pembayaran Pajak**: Pembayaran pajak harus dilakukan di muka, kecuali ada izin dari Bupati. Penyelenggara yang tidak menggunakan tanda masuk (misalnya, persewaan video) melakukan perhitungan pajak bulanan. 6. **Pembebasan, Pengurangan, dan Bantuan**: Pembebasan pajak diberikan untuk pertunjukan amal atau karcis/undangan bebas. Pengurangan pajak dapat diberikan hingga 30% untuk kegiatan amal/sosial. Bantuan berupa pengembalian pajak dapat diberikan kepada badan sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, pengelola satwa alam, atau organisasi olahraga/kesenian. 7. **Tanda Masuk**: Pengadaan tanda masuk untuk bioskop dan tontonan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tanda masuk harus diberi cap atau tanda pengesahan oleh Dinas Pendapatan Daerah. 8. **Kewajiban dan Larangan**: Penyelenggara wajib memasang daftar harga tanda masuk, menjual tanda masuk secara berurutan, menyobek tanda masuk yang telah digunakan, membuat denah tempat duduk, menyimpan bonggol karcis, dan membuat laporan. Penyelenggara dilarang mencetak tanda masuk sendiri, menjual tanda masuk yang belum disahkan, mengubah harga tanda masuk tanpa izin, menjual kembali tanda masuk yang telah digunakan, memungut biaya melebihi harga yang ditentukan, dan membiarkan penonton masuk tanpa tanda masuk yang sesuai. 9. **Pengawasan**: Pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Inspektorat Wilayah Kabupaten.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5, 9, 11, dan 13 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000,00.