For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 3/2021 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 September 2021Publication Date:17 September 2021
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeRician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date17 September 2021
Publication Date17 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1797);

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan kantor pusat BMKG.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan ini mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Kantor Pusat BMKG.
  • Pasal 1 ayat (2) menyebutkan unit kerja mana saja yang rincian tugasnya diatur dalam peraturan ini, yaitu:
    • Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    • Bagian Tata Usaha dan Protokol, beserta subbagian-subbagiannya;
    • Subbagian Tata Usaha Inspektorat;
    • Subbagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
    • Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan.
  • Pasal 2 menyatakan bahwa rincian tugas masing-masing unit kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)