on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 3/2021 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan kantor pusat BMKG.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ketentuan Substansial: