For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 1/2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT. Bank SULSELBAR). Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank SULSELBAR memerlukan modal yang cukup untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan investasi pemerintah daerah diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi penetapan penyertaan modal daerah pada PT. Bank SULSELBAR sebesar Rp. 25.000.000.000,- pada Tahun 2021, dengan total penyertaan modal sampai saat ditetapkannya peraturan ini sebesar Rp. 35.048.000.000,-. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Bentuk penyertaan modal adalah uang, dan pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dana penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis PT. Bank SULSELBAR.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Direksi PT. Bank SULSELBAR wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan.

(-)

(-)