For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 2/2025 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:28 Mei 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date28 Mei 2025
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada di Kabupaten Mamuju.

Ketentuan Substantif:

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya tersebut.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, dikeluarkan, atau diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kegiatan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).