For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah.

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 April 2025Publication Date:23 April 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah.
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date23 April 2025
Publication Date23 April 2025
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga budaya daerah dari pengaruh budaya lain dan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat, mendukung pengembangan budaya nasional, memberikan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Budaya Daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Budaya Daerah, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Kebudayaan Daerah, upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi Objek Pelestarian Kebudayaan. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter budaya Daerah, meningkatkan ketahanan budaya Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi, fasilitasi peningkatan kapasitas, peningkatan kerjasama, fasilitasi pendanaan, dan intensifikasi koordinasi. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain, Pelestarian Budaya Desa, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan Pelestarian Budaya Daerah.

1. Kebijakan Daerah mengenai Pelestarian Budaya Daerah yang telah diundangkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan Pelestarian Budaya Daerah tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan pembinaan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dinas yang menjalan Perda ini adalah dinas yang mengurusi urusan Budaya di daerah.

(-)