on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan APBD yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.