For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2011, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu masih tetap berlaku selama 2 tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghapus peraturan yang sudah tidak berlaku secara hukum.

(-)

(-)