on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut
Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Pengelola Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2011, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu masih tetap berlaku selama 2 tahun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghapus peraturan yang sudah tidak berlaku secara hukum.