on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda melalui penyediaan terminal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk bus besar, bus sedang, bus kecil, dan mobil penumpang angkutan perdesaan; pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pelataran dan kios; serta pelayanan penyediaan fasilitas lainnya berupa toilet dan kamar mandi.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan-pelayanan tersebut dan wajib melakukan pembayaran retribusi.
Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis angkutan dan fasilitas yang digunakan, misalnya tarif untuk bus besar antar kota antar provinsi non ekonomi adalah Rp2.500,00 sekali masuk terminal, sedangkan tarif untuk pelataran adalah Rp2.000,00 per 4 m² per hari.
Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.