For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2022Publication Date:4 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date04 Maret 2022
Publication Date04 Maret 2022
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peraturan ini juga merespons dampak diskriminasi dan kekerasan terhadap kualitas sumber daya manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk menjamin perlindungan hak perempuan melalui kebijakan responsif gender, pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya), dan penguatan lembaga layanan pemberdayaan perempuan. 2. Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan anak, termasuk perumusan kebijakan berwawasan hak anak, koordinasi pengembangan Kabupaten Layak Anak, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemberian perlindungan khusus bagi anak. 3. Pemenuhan hak anak yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten, orang tua, dan masyarakat di bidang hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, dan kegiatan seni budaya. 4. Perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas, tereksploitasi, korban penyalahgunaan narkoba, korban pornografi, dengan HIV/AIDS, korban penculikan, korban kekerasan, korban kejahatan seksual, korban terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang, dan korban stigmatisasi. 5. Peningkatan kualitas keluarga melalui pencegahan perkawinan usia anak, pemenuhan hak ASI eksklusif, mendekatkan ibu pada pelayanan kesehatan, dan meningkatkan ketahanan keluarga. 6. Penyelenggaraan sistem data gender dan anak untuk mendukung pelaksanaan PUG.

(-)

1. Pimpinan satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 138 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, mutasi, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, atau pencabutan izin.