on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1956 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1955/1956
Also known as: PP 26/1956 · PP No. 26 Tahun 1956 · PP Nomor 26 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapok dengan menetapkan retribusi untuk izin ekspor kapok. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935".
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan retribusi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Izin ekspor ini dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan Luar Negeri untuk tahun lisensi 1955/1956. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1955.