For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

Also known as: Permentan 12/2025 · Permentan No. 12 Tahun 2025 · Permentan Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 April 2025Publication Date:21 April 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelayanan Perkawinan Ternak
LocationKementerian Pertanian
Effective Date25 April 2025
Publication Date21 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 ini mengatur tentang pelayanan perkawinan ternak, yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan kawin alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan populasi dan kualitas genetik ternak guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan hewani dan mendukung program swasembada pangan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan perkawinan ternak, seperti kawin alam (individual dan komunal), inseminasi buatan, transfer embrio, dan pemeriksaan kebuntingan. Setiap jenis pelayanan memiliki kriteria dan standar operasional yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak, termasuk Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku. Tenaga pelaksana yang bertugas di Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus memiliki ijazah pendidikan dan sertifikat pelatihan yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur tata cara penugasan dan penerbitan izin pelayanan perkawinan ternak. Untuk memperoleh surat penugasan, tenaga pelaksana harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan. Tenaga pelaksana yang telah diberikan surat penugasan wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar dan wilayah kerja yang ditetapkan. Selain itu, tenaga pelaksana juga wajib melaporkan hasil pelayanan perkawinan ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Untuk memperoleh izin pelayanan perkawinan ternak, tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat kompetensi dan surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan perkawinan ternak dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(-)

1. Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi bagi tenaga pelaksana yang terikat kode etik profesi. 2. Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin Pelayanan Perkawinan Ternak, oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.