For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 8/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2011Publication Date:5 Oktober 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date05 Oktober 2011
Publication Date05 Oktober 2011
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan pada bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 mengenai susunan Bagian Pemerintahan. - Perubahan pada bagian keempat pasal 20 hingga pasal 27 mengenai tugas dan fungsi Bagian Pemerintahan dan Sub Bagian di bawahnya. - Perubahan pada bagian keempat pasal 50, 52, 53, 54, 55, 56, dan 57 mengenai tugas dan fungsi Bagian Ekonomi dan Sub Bagian di bawahnya. - Perubahan pada bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) mengenai Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian. - Perubahan pada bagian keempat pasal 74 dan 75 mengenai tugas dan fungsi Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian. - Penggabungan dan perubahan pada bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 menjadi Bagian Umum dan Perlengkapan. - Penggabungan dan perubahan pada bagian keempat pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c mengenai Asisten Bidang Administrasi. - Penghapusan dan penggabungan serta perubahan pada bagian keempat pasal 78 hingga pasal 95 menjadi Bagian Umum dan Perlengkapan dengan tugas dan fungsi yang baru.

(-)

(-)