Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam gerakan operasi militer untuk menegakkan keamanan dan kedaulatan negara. Penghargaan ini berupa Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer yang terbagi menjadi tujuh jenis, masing-masing untuk peristiwa Madiun, A.P.R.A., R.M.S., Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh. Setiap Satyalancana memiliki kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima, termasuk durasi partisipasi dalam operasi militer. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas kemiliteran. Tata cara pemberian penghargaan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.