For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Also known as: Permen PPPA 10/2022 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePetunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan perlindungan hak asasi perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial, yang sering kali menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penyusun RAD P3AKS yang terdiri dari berbagai perangkat daerah dan masyarakat, serta mengharuskan penyusunan RAD P3AKS melalui tahapan sosialisasi, identifikasi kebijakan, penyusunan rancangan, dan penetapan. Pemerintah daerah diharapkan untuk memperhatikan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS dalam proses penyusunan RAD P3AKS. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam implementasi RAD P3AKS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RAD P3AKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)