For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2008
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah bahwa BPD Syariah, dengan sistem pengelolaan berdasarkan syariat Islam, dianggap cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip profit oriented. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada tahun 2006 sebesar Rp. 500.000.000,- dan kembali melakukan penyertaan modal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.000.000.000,-. Atas penyertaan modal ini, BPD Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPD Syariah.

(-)

(-)