For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 8/2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2013Publication Date:8 Maret 2013
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date08 Maret 2013
Publication Date08 Maret 2013
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di Kabupaten Parigi Moutong. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan; memberikan perlindungan kepada masyarakat; membangun partisipasi masyarakat; dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi menetapkan pedoman operasional, menetapkan tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Upaya Pencegahan: Pencegahan dilakukan melalui kampanye perilaku hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, peningkatan koordinasi lintas lembaga, dan pemberian upaya khusus bagi pemakai pemula. Upaya ini dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, tempat kerja, dan media massa daerah.

Upaya Penanggulangan: Penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Penanggulangan penyalahgunaan dilaksanakan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Pemerintah Daerah atau masyarakat dapat menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain.

Forum Koordinasi: Dibentuk Forum Koordinasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Kabupaten, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 11 ayat (2) dan (4) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 2. Penanggung jawab pondokan dan asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, c, dan d dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 3. Pimpinan SKPD yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 4. Pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 5. Penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, dan d dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 6. Penanggung jawab hotel, penginapan, atau tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.