For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Also known as: Permenkumham 10/2020 · Permenkumham No. 10 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2020Publication Date:30 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Maret 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan tahanan dan warga binaan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan dalam pembimbingan dan pengawasan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani sebagian masa pidana tertentu.

1. Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

1. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.