Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan kebutuhan tugas belajar yang terdiri dari pengusulan dan penetapan kebutuhan, pelaksanaan tugas belajar (akademik, vokasi, dan profesi) baik dibiayai maupun mandiri, perjanjian tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pengaktifan kembali PNS setelah tugas belajar, pembentukan tim seleksi dan evaluasi, wewenang penetapan tugas belajar, sistem informasi pengelolaan tugas belajar, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar.
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan tugas belajar dibiayai dan mandiri, jangka waktu tugas belajar, disiplin ilmu yang diprioritaskan, serta hak dan kewajiban PNS yang menjalani tugas belajar. Diatur pula mengenai pembiayaan tugas belajar yang dapat bersumber dari anggaran negara atau sumber lain yang sah.