For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1994 tentang Perubahan Luas Kawasan Berikat (Bonded Zone) PT Cibinong Center Industrial Estate

Also known as: Keppres 71/1994 · Keppres No. 71 Tahun 1994 · Keppres Nomor 71 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 1994Publication Date:18 Oktober 1994
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Luas Kawasan Berikat (Bonded Zone) PT Cibinong Center Industrial Estate
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 1994
Publication Date18 Oktober 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penunjukan dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Cibinong Center Industrial Estate Untuk diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah luas Kawasan Berikat PT Cibinong Center Industrial Estate dengan mengurangi luas kawasan dari 24 hektar menjadi 19,27 hektar. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan fungsi Kawasan Berikat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kawasan yang baru terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian I seluas 12,5 hektar dan Bagian II seluas 6,77 hektar. Batas-batas dari kedua bagian tersebut telah ditetapkan dan koordinatnya akan ditentukan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan lebih lanjut terhadap luas Kawasan Berikat harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)