on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 15/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sungai demi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, serta menjadikan budaya kerja sama dalam pengelolaan sungai sebagai ciri khas daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sungai yang meliputi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, lintas institusi, dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai yang terbuka dan dapat diakses, meliputi data sungai, kelembagaan, aturan pengelolaan, dan ruang interaktif. Pemberdayaan masyarakat ditingkatkan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi dalam konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Biaya pengelolaan sungai dibebankan pada APBD, serta dapat berasal dari anggaran Pemerintah Pusat, swasta, dan sumber lain yang sah.