For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 9/2010 · Perda Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:21 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date21 Desember 2010
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1988 tentang Biaya ijin Pemasangan dan Jaminan Biaya Pembongkaran reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1988 tentang Biaya Ijin Pemasangan dan Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame. 2. Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 14 Tahun 1989 tentang Dispensasi Penggunaan Jalan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 3 Tahun 1998 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 14 Tahun 1989 tentang Dispensasi penggunaan Jalan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 11 Tahun 1993 tentang Izin Dispensasi Bongkar Muat Barang. 4. Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DT II Cirebon Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin tata Informasi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kayu. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Kearsipan. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 20 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal (pas kecil) dengan tonase kotor kurang dari 7 (

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon terkait retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa kewenangan daerah dalam memungut retribusi bersifat *close list*. Daerah hanya diperbolehkan memungut retribusi berdasarkan jenis dan objek retribusi yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yang mengatur tentang retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)