on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Also known as: UU 7/2007 · UU No. 7 Tahun 2007 · UU Nomor 7 Tahun 2007
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Kabupaten Pidie. Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Pidie Jaya dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Pidie, mencakup delapan kecamatan. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pidie Jaya meliputi urusan wajib dan pilihan, termasuk pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan hibah untuk menunjang kegiatan pemerintahan. Pembinaan dan fasilitasi khusus dilakukan selama tiga tahun sejak diresmikan, dengan evaluasi setelah lima tahun.