For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 01/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:15 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011. (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahur 2011 Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.085.477.701.555,65 dan belanja sebesar Rp.1.057.021.023.264,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.456.678.291,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 166.473.093.837,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.418.157.358,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 157.054.936.529,30. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.244.498.918.304,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.520.187.452,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.219.978.730.852,14. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 185.724.510.462,81. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)