Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui perubahan nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, pembentukan Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dimaksudkan untuk memaksimalkan fasilitasi kegiatan kedinasan pemerintah provinsi, pelayanan informasi, pelayanan hubungan antar kelembagaan pemerintah dalam dan luar negeri, serta pembinaan masyarakat dan mahasiswa Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur penunjang pemerintah provinsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan provinsi di Jakarta. Badan ini bertugas memfasilitasi dan membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan daerah, memberikan pelayanan informasi, pelayanan aparatur daerah, fasilitasi promosi, dan hubungan antar lembaga, serta pembinaan masyarakat dan mahasiswa provinsi di Jakarta. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan administrasi umum, fasilitasi hubungan antar lembaga, pemberian pelayanan informasi, fasilitasi promosi daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Protokoler dan Pelayanan, Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bidang Kemasyarakatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup.