For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bone 37/2021 · Perda Kabupaten Bone No. 37 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi: - Pendapatan tetap sebesar Rp. 2.305.170.393.786,00. - Belanja berkurang sebesar Rp. (200.000.000.000,00), sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.669.560.289.945,00. - Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (200.000.000.000,00). - Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp (200.000.000.000,00), sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 379.389.896159,00. - Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00. - Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 364.389.896.159,00. - Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Rincian perubahan penjabaran diatur dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)