For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda tersebut, telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 kehilangan kekuatan hukum mengikat dan perlu dicabut.

(-)

(-)