on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
Also known as: Perda Kota Semarang 5/2004 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000-2010 bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas, mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, dan mencapai pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. RTRW ini didasarkan pada asas pemanfaatan ruang yang terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, serta keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana struktur tata ruang yang meliputi intensitas kegiatan penduduk, sistem prasarana transportasi (jaringan jalan, sistem angkutan umum), dan sistem utilitas (air bersih, telepon, listrik, drainase, persampahan). Pola pemanfaatan ruang dibagi menjadi kawasan lindung (sempadan sungai, pantai, mata air, waduk, rawan bencana, cagar budaya) dan kawasan budidaya (perkotaan dan perdesaan).
Peraturan ini juga menetapkan pembagian wilayah perencanaan menjadi 10 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi yang berbeda-beda, proyeksi jumlah dan persebaran penduduk, pola tata guna lahan, fasilitas pelayanan kota, serta sistem utama jaringan transportasi (darat, laut, udara) dan utilitas (air bersih, telepon, listrik, drainase, persampahan).