on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Also known as: Perda Kabupaten Magetan 3/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan dari semula Rp1.840.283.370.562,00 menjadi Rp2.153.714.081.975,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bertambah menjadi Rp1.808.408.753.509,00, belanja daerah yang bertambah menjadi Rp2.153.714.081.975,00, dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pembentukan dana cadangan.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.