For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Also known as: PMK 156/2023 · PMK No. 156 Tahun 2023 · PMK Nomor 156 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1062).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Kekayaan Awal (NKA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan hukum, serta mengakomodir perkembangan pembentukan PTNBH, menggantikan peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Penetapan NKA:** Proses penetapan NKA PTNBH meliputi pengusulan, penelitian, dan penetapan. 2. **Penetapan NKA PTNBH yang Berasal dari Satker PTN:** * Pengajuan usulan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Juli Tahun Awal, dilengkapi dengan dokumen pelaporan keuangan Satker PTN, dokumen likuidasi Satker PTN, dokumen penutup Satker PTN, dokumen pembuka PTNBH, dan berita acara kesepakatan NKA. * Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN terdiri atas LK SAP Tahun Akhir, LBKP Ekstrakomptabel, dan lembar pernyataan tanggung jawab. * Dokumen likuidasi Satker PTN terdiri atas berita acara serah terima dan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban. * Dokumen penutup Satker PTN terdiri atas Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup. * Dokumen pembuka PTNBH terdiri atas LPK pembuka, lembar pernyataan tanggung jawab, dan matriks perubahan standar akuntansi. 3. **Penetapan NKA PTNBH yang Sejak Awal Pendiriannya Ditetapkan sebagai PTNBH:** * Pengajuan usulan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 September Tahun Awal, dilengkapi dengan surat persetujuan hibah BMN, naskah hibah dan berita acara serah terima, Keputusan Penghapusan BMN, dokumen pembuka PTNBH, dan berita acara kesepakatan NKA. * Dokumen pembuka PTNBH terdiri atas LPK pembuka dan lembar pernyataan tanggung jawab. 4. **Perubahan NKA:** Dalam hal terdapat rekomendasi BPK yang menyatakan perlu penyesuaian, Menteri Teknis mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan. 5. **Pertimbangan Penyelesaian Masalah Aset dan Kewajiban:** PTNBH dapat meminta pertimbangan penyelesaian masalah aset dan kewajiban kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (untuk BMN) atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (untuk aset selain BMN dan/atau kewajiban).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penetapan/perubahan NKA PTNBH yang telah diajukan kepada Menteri namun belum ditetapkan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)