For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1993 tentang Peningkatan Konsulat-Konsulat Republik Indonesia Di Toronto - Canada, Karachi - Pakistan, Dan Noumea – New Caledonia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Also known as: Keppres 45/1993 · Keppres No. 45 Tahun 1993 · Keppres Nomor 45 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1993Publication Date:19 Mei 1993
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeningkatan Konsulat-Konsulat Republik Indonesia Di Toronto - Canada, Karachi - Pakistan, Dan Noumea – New Caledonia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1993
Publication Date19 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dengan Canada, Pakistan, dan New Caledonia, yang menyebabkan peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran di konsulat-konsulat tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Toronto, Karachi, dan Noumea menjadi Konsulat Jenderal guna mendukung kelancaran tugas dan kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Toronto, Karachi, dan Noumea menjadi Konsulat Jenderal. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Duta Besar di negara masing-masing, kecuali Noumea yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri. Wilayah kerja masing-masing Konsulat Jenderal juga ditentukan, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Formasi kepegawaian dan penentuan tugas, fungsi, serta susunan organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)