For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pegunungan Arfak Dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat

Also known as: Permendagri 1/2020 · Permendagri No. 1 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Pegunungan Arfak Dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 Februari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 1 hingga TK 31, yang melibatkan berbagai distrik di kedua kabupaten tersebut. Posisi titik kartometrik yang ditentukan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)